Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Begini duduk perkara pesawat Susi Air ditarik paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta dan duduk perkara Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), berikut fakta dan duduk perkasa dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau:
Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau
Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Beberapa Kali Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak
1. Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa, Ini Kata Satpol PP
Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.
Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasa.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltara (Tribunnews.com Network).
Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.
Terkait duduk perkasa pengeluaran paksa itu, Kamran enggan berkomentar lebih jauh.
"Terkait dengan statement itu, silahkan konfirmasi ke pihak Pemerintah Daerah ya," katanya.
2. Duduk Perkara versi Susi Air
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.
Donal mengaku kecewa atas terjadinya pengeluaran paksa pesawat Susi Air.
Dikatakannya, hanggar Bandara Malinau tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun ini.
Sebelum kontrak sewa hanggar habis atau pada November 2021, Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
Namun, Bupati sepertinya menolak memberikan perpanjangan dan justru memberikan sewa hanggar tersebut kepada pihak lain.
Bupati beralasan, tidak diperpanjangnya sewa hanggar karena alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Saat konfirmasi kepada Wempi, lanjut Donal, Wempi menyampaikan tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air.
Menurutnya, hal tersebut adalah respons yang janggal karena penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Wempi.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," katanya sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (2/2/2022).
Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan.
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.
"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.
Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis
Baca juga: Profil Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air, Berujung Pengeluaran
3. Tanggapan Pemkab Malinau
Terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hangar Bandara Malinau, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, memberikan tanggapan.
Kristian Muned menyampaikan pihaknya memiliki dasar dan alasan untuk melakukan pengeluaran paksa.
"Kami akan menyampaikan kejelasan mengenai hal ini. Intinya kita memiliki dasar. Namun untuk penjelasan lanjutnya akan kami sampaikan atas izin pimpinan disertai data dan dasar tindakan," katanya, dikutip dari TribunKaltara.
4. Susi Sebut Kuasa Begitu Hebat
Terkait pengeluarkan paksa pesawat milik maskapainya itu, Susi Pudjiasuti memberikan respons di Twitter akun pribadinya.
Ia menyebut kuasa dan wewenang begitu hebatnya.
Berikut cuitan Susi:
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara ..
Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …
Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara
Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah."
(Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) (TribunKaltara/Mohamad Supri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.