Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Begini duduk perkara pesawat Susi Air ditarik paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti
Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta dan duduk perkara Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2021).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), berikut fakta dan duduk perkasa dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau:

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau

Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Beberapa Kali Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak

1. Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa, Ini Kata Satpol PP

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.

Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasa.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltara (Tribunnews.com Network).

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.
Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. (Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti)

Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.

Terkait duduk perkasa pengeluaran paksa itu, Kamran enggan berkomentar lebih jauh.

"Terkait dengan statement itu, silahkan konfirmasi ke pihak Pemerintah Daerah ya," katanya.

2. Duduk Perkara versi Susi Air

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas