Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Begini duduk perkara pesawat Susi Air ditarik paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hangar Bandara Malinau, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, memberikan tanggapan.
Kristian Muned menyampaikan pihaknya memiliki dasar dan alasan untuk melakukan pengeluaran paksa.
"Kami akan menyampaikan kejelasan mengenai hal ini. Intinya kita memiliki dasar. Namun untuk penjelasan lanjutnya akan kami sampaikan atas izin pimpinan disertai data dan dasar tindakan," katanya, dikutip dari TribunKaltara.
4. Susi Sebut Kuasa Begitu Hebat
Terkait pengeluarkan paksa pesawat milik maskapainya itu, Susi Pudjiasuti memberikan respons di Twitter akun pribadinya.
Ia menyebut kuasa dan wewenang begitu hebatnya.
Berikut cuitan Susi:
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara ..
Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …
Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara
Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah."
(Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) (TribunKaltara/Mohamad Supri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.