Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Terkait Bom Ikan di Sibolga Sumut

Polisi menangkap dua orang terkait bom ikan yang meledak di Kota Sibolga, Sumatera Utara

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Terkait Bom Ikan di Sibolga Sumut
Tribun-Medan/Istimewa
Gudang penyimpanan tempat pelelangan ikan di Sibolga meledak 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap dua orang tersangka terkait bom ikan yang meledak di Kota Sibolga, Sumatera Utara pada 24 Januari 2022.

Keduanya adalah D (31), warga Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan FA (37) warga Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan mereka berprofesi sebagai nelayan dan seorang wiraswasta.

"Jadi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial D, pekerjaan nelayan dan satunya berinisial FA, seorang wiraswasta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Ledakan Keras di Sibolga, Sejumlah Rumah Luluh Lantak, Kapolda Sumut: Bukan Aksi Terorisme

Kepada polisi mereka mengaku kesal selama melaut sulit mendapatkan ikan sehingga mengambil jalan pintas dengan meledakkan bom ikan di laut.

Mereka pun disebut selama ini menggunakan pukat udang selama melaut.

Mereka pun mengaku meracik sendiri komposisi bahan peledak yang digunakan dan baru tiga kali melakukan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun karena hasil tidak memuaskan maka beralih menggunakan bahan peledak atau bahasanya bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan di laut," ucapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 16 buah korek kayu, kaleng cat, 3 timah pemberat badan, kemudian 3 ikat selang yang semuanya diduga digunakan untuk bom ikan.

Baca juga: Tim Labfor Diturunkan Selidiki Ledakan Bom di Kawasan Jalan Baru Kota Sibolga yang Melukai 3 Orang

Akibat perbuatannya mereka pun dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling berat hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun.

"Dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya Hadi.

Baca juga: Terjadi Ledakan di Sibolga, Diduga Bersumber dari Bom Ikan

Sebelumnya, sebuah ledakan besar meledak dan menghancurkan sebuah gudang di Tangkahan Beringin Jalan KH, Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, 24 Januari 2022.

Sedikitnya sembilan bangunan rusak dalam insiden ini dan korban luka sebanyak lima orang. (Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PEMILIK Bom Ikan yang Meledak dan Rusakkan 9 Rumah di Sibolga Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas