Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pemuda Mabuk Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Empat pemuda nyaris dihajar massa sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pemuda Mabuk Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Dokumentasi Polres Serang
Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022). Mereka adalah tersangka kasus rudapaksa yang ditangkap warga. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat orang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Keempatnya nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022) sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Ditangkap Karena Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Berita Rekomendasi

Saat nongkrong, mereka meminum tuak.

Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.

Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.

Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.

Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.

"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian.

Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Sementara SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas