Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
Seorang satpam di rumah sakit merudapaksa anak pasien dengan dalih suka sama suka. Pelaku merayu korban, janji akan bertanggung jawab.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang satpam di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AWS (40), sedangkan korbannya masih berusia 13 tahun.
Korban diketahui merupakan anak dari pasien rawat inap di rumah sakit tersebut.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
Mengutip Kompas.com, tindakan persetubuhan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari keluarga korban pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Gadis di Bima Jadi Rudapaksa 2 Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Gunakan Masker Saat Beraksi
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan pada Oktober 2021.
Perkenalan itu terjadi saat korban yang tengah menunggu pasien bertemu dengan pelaku di rumah sakit.
"Pelaku ini sekuriti rumah sakit, berkenalan dengan korban yang saat itu sedang menunggu orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit," kata Rudi.
Pelaku lalu mendekati korban sampai akhirnya berpacaran.
Baca juga: Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali di Padalarang, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit
AWS lalu membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan itu akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.
Diberitakan Tribun Jabar, pelaku telah melakukan aksi bejat itu sebanyak lima kali.
"Dilakukan sudah lima kali diberbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ungkap Rudi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: 11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Baca juga: Rudapaksa yang Diduga Dilakukan Tukang Siomay Berdampak Buruk Pada Psikis Korban
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)