UPDATE Kasus Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara, Penjual Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
Kasus miras oplosan yang tewaskan 9 orang di Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penjual miras esmi ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Endra Kurniawan
Sebelumnya juga dilaporkan dua orang meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Kabupaten Jepara, Senin (31/1/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan dua korban itu adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong dan Miftahul Huda (21) warga Desa Karanggondang.
"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Hingga saat ini total korban meninggal dunia berjumlah 8 orang.
Sebagai informasi, ada 5 korban lain yang juga meninggal dunia. 4 orang dari Desa Karanggondang dan 1 orang dari Desa Srobyong. Dua desa itu berada di Kecamatan Mlonggo.
Adapun identitas korban Ibnu Arya (19), Warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17) warga Desa Karanggondang.
Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan ada 10 orang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik di Desa Karanggondang. Pesta miras itu berlangsung Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.
Setelah pesta itu, pada Senin (31/1/2022) dilaporkan 7 korban meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Sembilan Orang di Jepara Ditetapkan Tersangka dan Korban Pesta Miras Oplosan di Jepara Bertambah Lagi, Total Sembilan Orang Meninggal Dunia
(Tribun-Pantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.