Wanita Pringsewu Lampung Ini Senang dapat Hadiah Ponsel dari Suami, Tak Tahunya Barang Curian
Kepada polisi, pelaku Denni yang kini dijebloskan ke tahanan mengaku mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Awalnya, wanita ini senang dapat hadiah smartphone dari suaminya.
Namun, kebahagiaannya hanya sesaat.
Ternyata ponsel itu adalah hasil dari mencuri.
Sang istri mengetahui ponsel hasil curian setelah didatangi polisi.
Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di satu rumah kos Bumi Jejama Secancanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya Denni (40) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan handphone curian Vivo Y2," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.
Ditambahkan Ansori, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Tim Resmob Polres Jeneponto Tembak Mati Residivis DPO Kasus Pencurian
Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.
Lantas petugas melacak keberadaan Denni.
Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, Januari 2022.
Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi.
Kemudian pergi bersama temannya.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula.
Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dapat Hadiah HP dari Suami, Wanita Pringsewu Lampung Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Hasil Curian