Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Alami Luka di Bagian Sensitif

Seorang anak balita dianiaya oleh pacar ayahnya di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Korbannya anak perempuan berinisial PR (3).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Balita di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Alami Luka di Bagian Sensitif
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi balita perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut), dianiaya oleh pacar ayahnya. 

Bayi PR telah mengalami trauma dan luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku ditangkap

SM melakukan kekerasan terhadap anak berusia 3 tahun ditangkap Polres Dairi, Sabtu (6/2/2022).

Kelakuan keji SM ketahuan ketika membawa korban ke Puskesmas Tiga Baru, Sabtu (5/2/2022).

Pihak Puskesmas melihat bekas luka yang menjurus pada kekerasan.

Baca juga: Suami di Ogan Ilir Aniaya Istri hingga Kritis, Cemburu Korban Terima Pesan Mesra dari Pria Lain

Lalu, petugas Puskesmas menyarankan untuk membawa ke Rumah Sakit Sidikalang.

Dari situ terungkap kejahatan yang dilakukannya. Petugas pun menghubungi polisi.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka."

"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lembam pada bagian kaki dan tangan, lembam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," katanya.

Baca juga: Seorang Remaja di Aceh Tenggara Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang: Pelaku Kemudian Aniaya Abang Korban

"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres. Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEJI, Bocah 3 Tahun di Dairi Dipukul Pakai Bambu dan Organ Intim Dicakar oleh Pacar Ayahnya

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Berita lainnya seputar Kabupaten Dairi.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas