PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang
Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura mengungkapkan korban Habib Yusuf ternyata berjumlah tiga anak.
Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.
Kejadian itu berlangsung pada September 2021 di rumah tersangka.
Lalu, pada Selasa (1/2/2022), Habib Yusuf Alkaf ditangkap di Kabupaten Sampang.
Terhitung hari itu hingga 20 Februari 2022 mendatang, Habib Yusuf Alkaf akan ditahan di Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Bidan di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Begini Modus Pelaku
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Korban lebih dari 2 anak
PPTP3A Pamekasan, Madura, korban Habib Yusuf ternyata tak hanya dua, tapi tiga anak.
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, sejak kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan sekitar 4 November 2021 lalu, pihaknya langsung mendampingi dua korban tersebut.
Dari tiga korban itu, hanya dua yang melapor ke polisi.
Keluarga satu korban lain memilih tidak melaporkan kasus tersebut.
"Kami langsung diberikan surat oleh penyidik Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan saat kasus itu diloporkan," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Kasus Pelemparan Kepala Anjing ke Ponpes Habib Bahar Mulai Diselidiki, Ini Perkembangannya
Menurut Umi, sewaktu dua korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, pihaknya langsung mendampingi.
2. Korban Trauma Berat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.