Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang

Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Erik S
zoom-in PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang
YouTube Habib Yusuf Alkaf Official
Habib Yusuf Alkaf 

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan.

5. Dijerat Pasal Berlapis

Habib Yusuf Alkaf. Simak rangkuman Fakta terbaru Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf. (youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

BERITA TERKAIT

Ancaman hukuman terhadap Habib Yusuf Alkaf ditambah karena dugaan asusila itu dilakukan oleh pendidik.

Hal ini sesuai dengan jeratan pasal yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Habiburokhman: Covid Itu Curang, Menyerang Di Saat Kita Lengah

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Itu artinya ada tambahan hukuman maksimal 5 tahun penjara yang bisa dijeratkan kepada pria berusia 36 tahun ini. 

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
UPDATE Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati, 3 Korban Trauma Berat, Modus dan Jerat Pasal

Sumber: Suar.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas