Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang

Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Erik S
zoom-in PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang
YouTube Habib Yusuf Alkaf Official
Habib Yusuf Alkaf 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura mengungkapkan korban Habib Yusuf ternyata berjumlah tiga anak.

Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.

Kejadian itu berlangsung pada September 2021 di rumah tersangka.  

Lalu, pada Selasa (1/2/2022), Habib Yusuf Alkaf ditangkap di Kabupaten Sampang. 

Terhitung hari itu hingga 20 Februari 2022 mendatang, Habib Yusuf Alkaf akan ditahan di Mapolres Pamekasan.   

Baca juga: Bidan di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Begini Modus Pelaku

Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini: 

1. Korban lebih dari 2 anak 

BERITA TERKAIT

PPTP3A Pamekasan, Madura, korban Habib Yusuf ternyata tak hanya dua, tapi tiga anak. 

Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, sejak kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan sekitar 4 November 2021 lalu, pihaknya langsung mendampingi dua korban tersebut.

Dari tiga korban itu, hanya dua yang melapor ke polisi.

Keluarga satu korban lain memilih tidak melaporkan kasus tersebut.

"Kami langsung diberikan surat oleh penyidik Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan saat kasus itu diloporkan," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Kasus Pelemparan Kepala Anjing ke Ponpes Habib Bahar Mulai Diselidiki, Ini Perkembangannya

Menurut Umi, sewaktu dua korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, pihaknya langsung mendampingi.

2. Korban Trauma Berat 

Menurut Umi Supraptiningsih, PPTP3A Pamekasan langsung berkunjung ke rumah para korban untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar rumah korban.

"Jadi kami juga ingin mengetahui seperti apa kondisi psikis dua korban tersebut ketika sampai di rumahnya," ujarnya.

Umi telah menjadwalkan untuk melakukan terapi psikologi terhadap dua korban tersebut.

Sebab, saat ini dua korban pencabulan anak di bawah umur itu mengalami trauma berat dan ketakutan untuk keluar dari rumahnya.

"Kemungkinan tiga korban, tapi yang korban satu ini lebih parah lagi karena tidak mau keluar rumah, yang tidak mau melapor ini," bebernya.

Pengamatan Umi, sebagian masyarakat di Pamekasan ada yang begitu taat kepada Kiai.

Bahkan sebagian sangat takzim meski tokoh agama panutan mereka telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan hukum.

Baca juga: Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat, Korban Trauma Berat hingga Berhenti Mondok

"Jadi mereka masih takzim, takut kena balak, karena si pelaku ini memberi embel-embel nama habib, sehingga keluarga korban itu ketakutan, khawatir terjadi balak terhadap keluarga mereka. Itu yang membuat mereka trauma," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Resirim Polres Pamekasan  AKP Tomy mengungkapkan, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur itu, ada yang pulang ke kampung halamannya di Jakarta.

Korban yang pulang itu merasa malu dan trauma pasca dicabuli oleh tersangka.

"Korban merasa trauma dan keluar dari tempat itu. Setelah keluar langsung melaporkan kepada pamannya perihal kejadian itu," ujarnya.

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini menjelaskan dua korban ini berdomisili di Pamekasan dan Jakarta.

3. Diiming-imingi Barokah dan Awet Muda

Terungkap dugaan modus Habib Yusuf Alkaf melakukan tindak asusila terhadap dua satriwati di bawah umur di rumahnya. 

Ternyata kedua santriwati itu diiming-imingi mendapat barokah dan aawet muda jika mau melakukan tindak asusila bersamanya. 

Hal ini terungkap setelah polisi menyidik kasus ini dengan meminta keterangan korban dan tersangka

"Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah dan awet muda," terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana dikutip dari tribun madura, Jumat (4/2/2022). 

Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya. 

Apakah saat itu ada penolakan korban, polisi masih mengecek dan mendalami kasus ini. 

4. Jemaah Minta Maaf

Perwakilan tokoh masyarakat Sampang yang meminta maaf mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf yang telah mendatangi Polres Pamekasan. (surya/kuswanto ferdian)

Terpisah, perwakilan tokoh jemaah Habib Yusuf Alkaf yang sebelumnya berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan, Madura meminta maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.

Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.

Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan.

5. Dijerat Pasal Berlapis

Habib Yusuf Alkaf. Simak rangkuman Fakta terbaru Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf. (youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

Ancaman hukuman terhadap Habib Yusuf Alkaf ditambah karena dugaan asusila itu dilakukan oleh pendidik.

Hal ini sesuai dengan jeratan pasal yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Habiburokhman: Covid Itu Curang, Menyerang Di Saat Kita Lengah

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Itu artinya ada tambahan hukuman maksimal 5 tahun penjara yang bisa dijeratkan kepada pria berusia 36 tahun ini. 

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
UPDATE Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati, 3 Korban Trauma Berat, Modus dan Jerat Pasal

Sumber: Suar.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas