Tersangka Mengaku Dapat Sabu dari Lapas, Suprapto: Kami Siap Usut Bersama Kepolisian dan BNN
Suprapto mengaku siap memberantas jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Lapas atau Rutan di Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan tidak ada narapidana di dalam Lapas yang masih terlibat jaringan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Suprapto.
Sebelumnya Polres Klungkung mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram dari tiga orang tersangka yakni SBL, OK dan BD.
Ini adalah barang bukti terbanyak yang pernah ditemukan di Klungkung.
Pengakuan tersangka, ia menerima barang dari napi yang masih ditahan di Lapas di Bali.
"Beberapa kali kejadian beberapa waktu yang lalu tersangka pengedar narkoba punya indikasi untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terungkap oleh aparat yang menangkapnya, mereka selalu berdalih atau alibi bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Lapas," kata Suprapto, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Pjs Kanit Narkoba Polres Wakatobi Diciduk Saat Bersama Wanita di Hotel, 0,95 Gram Sabu Disita
Pihaknya sudah menelusuri juga belum menerima konfirmasi dari polisi terkait sumber narkoba dari dalam Lapas.
Namun demikian, ia mengaku siap memberantas jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Lapas atau Rutan di Bali.
"Setelah ditelusuri ternyata yang mereka sebut tidak benar. Terkait pemberitaan di media sosial yang baru-baru ini juga demikian, namun sampai hari ini pihak kami belum menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian terkait dengan hal tersebut," ungkap dia.
Kanwil Kemenkumham Bali bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan BNN Provinsi Bali membentuk tim khusus untuk mencegah keterlibatan napi dalam jaringan narkoba.
"Kami telah membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) yang telah terbentuk pada Lapas dan Rutan bentuk komitmen dan Keseriusan kami untuk bersih dari narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polres Pasuruan Jatim Berhasil Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sejak Awal 2022
Kanwil Kumham Bali juga telah melakukan pembaharuan dan perpanjangan Penandatangan Kerja Sama (PKS) Bersih dari Narkoba antara Lapas dan Rutan di Wilayah Bali dengan BNN Provinsi Bali.
Selain itu upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi klien pengguna narkoba.
Di antaranya Rumah Tahanan Kelas II B Negara, Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Kelas II A Kerobokan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Lapas Kelas II B Karang Asem serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.
"Kegiatan tersebut sebagai Jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bali untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kemenkumham Bali Bantah Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Tersangka Mengaku Dapat Barang dari Lapas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.