Dua Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi hanya Kenakan Wajib Lapor
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban yakni ditemukan luka robek lama pada bagian selaput dara korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Dua pelaku persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali sebagai tersangka.
Namun demikian, oleh Unit PPA Polres Buleleng, mereka hanya dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan, karena masih berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (8/2/2022) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum terhadap korban.
Dimana, berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek lama pada bagian selaput dara korban.
Kedua tersangka pun dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik, imbuh AKP Sumarjaya, tidak mensangkakan kedua tersangka dengan UU ITE meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Sebab video tersebut tidak disebarluaskan oleh kedua tersangka di sosial media.
Baca juga: Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Disinggung terkait kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menyebut saat ini korban masih trauma.
“Orangtuanya sudah mengetahui kejadian ini dan menuntut agar kedua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Gerokgak Buleleng disetubuhi oleh dua orang pria yang masih berusia 16 tahun pada Oktober 2021 lalu.
Korban kala itu dijemput oleh kedua pelaku di dekat rumahnya.
Lalu korban dibawa ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.