Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya
Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa dan dihabisi oleh mantan pacarnya terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa dan dihabisi oleh mantan pacarnya terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kasus ini menjadi perhatian warganet setelah viral di media sosial.
Sejumlah akun dari berbagai platform membagikan kasus ini.
Sebut saja seperti akun Twitter AREA JULID dan TikTok @random.
Warganet juga turut memberikan komentar bergaman terkait kasus ini.
Awal kasus
Dihimpun dari TribunPekanbaru.com, kasus bermula dari hilangnya siswi SMA, VRM sejak Rabu (2/2/2020) sekitar 19.00 WIB.
Gadis remaja berumur 16 tahun itu tercatat sebagai warga Kampung Paluh, kecamatan Mempura.
Baca juga: Lima Hari Lagi Anaknya Nikah, Guru SD Tewas Dihabisi Mantan Suami, Pelaku Menunggu Ditangkap
Foto korban beserta informasi hilangnya tersebar di media sosial oleh pihak keluarga.
Hingga akhirnya, misteri kepergian VRM akhirnya terungkap 4 hari setelahnya.
Jasad korban ditemukan setengah terkubur di kebun kelapa sawit, kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu (6/2/2022) pada pukul 14.00 WIB.
Kondisi korban saat ditemukan tanpa busana, mulut terikat dan terkubur sedalam 40 sentimeter.
Keberadaan korban pertama kali disadari warga saat mencium aroma tak sedap.
Polres Siak yang menerima laporan penemuan jasad VRM dari warga langsung melakukan pendalaman dan olah TKP.
Hasilnya, remaja pria berumur 16 tahun, SAS berhasil diamankan.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga menyebut, SAS mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati
Kronologi kejadian
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengurai kronologi saat SAS melakukan aksinya.
Kejadian bermula pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria AM,” kata Kapolres, dikutip TribunPekanbaru.com.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” imbuhnya.
Pelaku SAS menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadinya di HP itu.
Kemudian SAS mengirim pesan ke korban.
VRM mengutarakan niatnya untuk meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Dibunuh Teman Sendiri di Bekasi, Terungkap Cara Keji Pelaku Habisi Nyawa Korban
Singkat cerita, VRM dan SAS bertemu untuk pergi kekebun sawit milik kakek pelaku.
SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan ke VRM.
“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata Gunar.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Ia mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.
Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu.
Setelah tiba di pondok, SAS langsung melakukan aksinya.
SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban. Kain ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
Baca juga: Cerita Ketua RT Bunuh Istri Sendiri Pakai Pisau Dapur di Konsel, Awalnya Berniat Habisi Kakak Ipar
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.
Setelah merudapaksa korban, pelaku melukai urat nadi tangan korban menggunakan sebilah pisau.
SAS membuat skenario agar meninggal karena bunuh diri ketika jasad korban ditemukan.
Tak ada dendam
Gunar melanjutkan penjelasannya, SAS dan VRM pernah berpacaran selama 3 bulan.
Keduanya putus putus pada November 2021 lalu.
Sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.
Motif pelaku awalnya hanya ingin merudapaksa korban.
Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang untuk Bayar Utang, Tukang Servis TV di Jember Habisi Pelanggannya
“Dari pengungkapan tidak ada rasa sakit hati pelaku karena putus pacaran tersebut. Pelaku berniat merudapaksa saja saat ada kesempatan ke kebun sawit itu."
"Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap Gunar.
Kini SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.
(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)