Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Polisi meringkus MJ (24), pelaku rudapaksa  bocah berumur lima tahun di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.

MJ  ternyata seorang residivis yang tahun 2019 menjalani hukuman penjara yang juga gara-gara terlibat kasus perkosaan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengungkapkan, tersangka MJ (24), merupakan seorang residivis yang beberapa waktu lalu bebas usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada korban lain yakni seorang bocah atau anak di bawah umur pada Oktober 2021 lalu," terang AKP Machfud.

Ditembak di kaki

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang ditangkap Rabu sore itu, merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, dengan korbannya masih bocah.

Baca juga: Empat Siswi SMP Jadi Korban Perbuatan Mesum Residivis di Sleman, Begini Modus Pelaku

Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.

 Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.

Prosesi penangkapan  pelaku di rumahnya di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.

Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.

Namun pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.

Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna mendapat penanganan medis.

Hingga sore tadi, pelaku yang merupakan seorang swasta itu masih ditangani tim medis rumah sakit setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian.

Sehingga terpaksa diambil tindakan terukur dengan dilumpuhkan memakai timah panah di bagian kaki sebelah kanan. 

"Pelaku MJ selama ini buron dan kita cari. Setelah kita dapati informasi bahwa sudah kembali ke rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas