Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Kasus seorang pekerja sawit tega rudapaksa tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelakunya adalah pria 43 tahun berinisial SB.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pekerja sawit tega rudapaksa tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 43 tahun berinisial SB.
Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja Mawar namanya.
Pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali dan kini korban sedang hamil 3 bulan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra membenarkan kasus ini.
Baca juga: Kakek 80 Tahun Gendong Lalu Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Mandikan Korban Pakai Abu setelah Beraksi
Ia mengatakan, tersangka diciduk saat sedang bekerja sebagai pendodos kelapa sawit pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Tersangka yang sudah menyadari dirinya menjadi target operasi kepolisian sama sekali tidak melawan ketika dijemput polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Fauzan kepada Serambi, Senin (7/2/2022).
Fauzan mengungkapkan, penangkapan ini atas dasar laporan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis yatim di Kejuruanmuda.
Korban merupakan tetangga tersangka dan diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
Aksi bejat ini menyebabkan korban hamil dan diperkirakan kehamilannya sudah berusia tiga bulan.
"Dari pemeriksaan diketahui sudah lima kali, korban dalam kondisi hamil," lanjutnya.
Baca juga: FAKTA Tersebarnya Foto Syur Remaja di Aceh, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pacar hingga Hamil
Fauzan memastikan selama pemeriksaan korban didampingi Unit PPA.
Sejauh ini kondisi korban dilaporkan stabil atau tidak menunjukan tanda-tanda syok.
Untuk sementara polisi menyimpulkan kejahatan SB baru dilakukan terhadap satu korban.
Namun dugaan ini tidak membuat polisi berhenti melakukan pendalaman untuk menelusuri rekam jejak pelaku.
"Untuk sementara baru satu korban ini, belum mengarah adanya korban lain," kata Fauzan.
Merasa Bersalah
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiamg, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, tersangka SB sudah menyadari kesalahannya, sehingga tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dia sebagai pendodos," katanya.
Baca juga: Pelaku yang Merudapaksa Anak di Bawah Umur di Medan Bukan Anggota Polri
Meski menyadari kesalahannya, Fauzan memastikan proses hukum kasus pencabulan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Kasusnya tetap diproses, kita sedang menunggu hasil visum korban," sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Selama proses pemeriksaan, tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu ditahan di Satreskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit, Korban Gadis Yatim Sudah Hamil Tiga Bulan
(SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.