Ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Digerebek Bareskrim Mabes Polri, Diduga Kantor Pinjol
Deny tidak menyebutkan jumlah orang diamankan dan jenis barang bukti yang dibawa petugas Bareskrim Polri dan meminta wartawan bertanya ke Bareskrim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022) lalu memasang garis polisi di ruko dua lantai itu .
Dari informasi yang dihimpun, anggota polisi membawa sejumlah peralatan komputer dari ruko tersebut.
Diduga, ruko itu digunakan untuk kantor pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Deny Rahmanto hanya membenarkan adanya penggerebekan di ruko itu.
Ia tidak menyebutkan penggerebekan itu berkaitan dengan kasus apa.
"Benar (ada penggerebekan)," ujar Deny, saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Edukasi Karyawan Soal Bahaya Pinjol Ilegal
Deny pun tidak menyebutkan jumlah orang diamankan dan jenis barang bukti yang dibawa petugas Bareskrim Polri.
"Yang gerebeknya dari Bareskrim," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersikap sama.
Keduanya menyarankan agar langsung mengonformasi ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau giat Bareskrim, statement-nya Mabes," ujar Ibrahim Tompo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bareskrim Polri Gerebek Ruko di Kosambi Kota Bandung, Bawa Sejumlah Peralatan Komputer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.