Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Digerebek Bareskrim Mabes Polri, Diduga Kantor Pinjol

Deny tidak menyebutkan jumlah orang diamankan dan jenis barang bukti yang dibawa petugas Bareskrim Polri dan meminta wartawan bertanya ke Bareskrim

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ruko di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Digerebek Bareskrim Mabes Polri, Diduga Kantor Pinjol
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022) lalu memasang garis polisi di ruko dua lantai itu .

Dari informasi yang dihimpun, anggota polisi membawa sejumlah peralatan komputer dari ruko tersebut.

Diduga, ruko itu digunakan untuk kantor pinjaman online (pinjol). 

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Deny Rahmanto hanya membenarkan adanya penggerebekan di ruko itu.

Ia tidak menyebutkan penggerebekan itu berkaitan dengan kasus apa. 

"Benar (ada penggerebekan)," ujar Deny, saat dihubungi, Rabu (9/2/2022). 

Baca juga: Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Edukasi Karyawan Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Berita Rekomendasi

Deny pun tidak menyebutkan jumlah orang diamankan dan jenis barang bukti yang dibawa petugas Bareskrim Polri.  

 "Yang gerebeknya dari Bareskrim," katanya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersikap sama.

Keduanya menyarankan agar langsung mengonformasi ke Bareskrim Mabes Polri. 

"Kalau giat Bareskrim, statement-nya Mabes," ujar Ibrahim Tompo. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bareskrim Polri Gerebek Ruko di Kosambi Kota Bandung, Bawa Sejumlah Peralatan Komputer

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas