Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung, Diancam Ditampar Jika Tak Melayani

Kasus pencabulan terungkap saat dokter lakukan screning karena korban akan menikah dan diketahui korban hamil 7 bulan lalu menceritakan kejadian semua

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung, Diancam Ditampar Jika Tak Melayani
Tribunjambi/Sopianto
Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Sopianto

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bocah perempuan yang berusia 12 tahun di Tebo Jambi menjadi korban rudapaksa yang dilakukan orang terdekatnya.

Pelaku rudapaksa adalah HL (42), ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban.

Akibat perbuatan kedua pelaku kini korban hamil 7 bulan.  

HL dan YY telah diringkus Tim Sultan Polres Tebo.

Kedua pelaku berinisial melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis terungkapnya kejadian tersebut.

Baca juga: Saat Ditolong Warga, IRT di Jambi Nyaris Mau Ditelan Ular Raksasa

Berita Rekomendasi

Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.

Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia  mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.

Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning.

Ternyata diketahu bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.

"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).

Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.

"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.

Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.

Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas