Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati

Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.

Editor: Erik S
zoom-in Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati
net
Ilustrasi Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai Sumatera Utara divonis mati terkait kasus narkoba 

Setelah itu, sisanya 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Warga Sumenep Ditangkap di Pinggir Kali Karena Kasus Narkoba

"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele ( DPO ) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas