Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa & Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Tewas, Kabur Kelabui Polisi saat akan Diperiksa

Seorang ayah tega merudapaksa anaknya yang baru berusia 5 tahun. Korban bahkan sampai meninggal dunia.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa & Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Tewas, Kabur Kelabui Polisi saat akan Diperiksa
News Law
ILUSTRASI - Seorang ayah tega merudapaksa anaknya yang baru berusia 5 tahun. Korban bahkan sampai meninggal dunia. 

Selain itu, terdapat luka robek hebat di bagian kemaluan dan anus korban.

Korban juga didiagnosa mengidap gizi buruk dan anemia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus rudapaksa dan penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

"Memang kasusnya (pemerkosaan) itu sudah terjadi sebelumnya, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 22 Januari," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Namrole untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pelaku mengelabui polisi dan kabur, saat hendak diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Jadi setelah dilaporkan pelaku ini langsung ditangkap tanggal 22 Januari jam 10, lalu dia dibawa ke tahanan Polsek sore itu."

"Malamnya dia mau diperiksa tapi dia kabur," terangnya.

Terkait dengan kejadian itu, kata Roem, Polda Maluku telah mengirim tim dari Propam untuk mengusut kaburnya BM.

Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota sehingga pelaku bisa kabur.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Tirinya hingga Pingsan, Berdalih Korban Jatuh di Kamar Mandi saat Main Sabun

"Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada jajaran kepolisian setempat termasuk Kapolsek, Kanit Reskrim serta anggotanya, apabila terbukti ada kelalaian.

"Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas