Polisi Tangkap Residivis Pencuri Burung di Banyumas Jateng: Korban Rugi Jutaan Rupiah
Pelaku adalah residivis kasus yang sama yang menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada 2020.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap DS (32) warga Banyumas Jawa Tengah karena karena mencuri burung, Rabu (9/2/2022).
Pelaku adalah residivis kasus yang sama yang menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada 2020.
Aksi pencurian burung itu terjadi Sabtu malam (5/2/2022).
Kejadian tersebut diketahui oleh korban Tohirin (29) laki-laki warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang saat korban yang saat itu belum tidur.
Baca juga: Pelestari Burung Lesu Akibat Covid-19, PPP Desak Pemerintah Berikan Perhatian
Korban waktu itu mencoba mengecek burung pleci yang berada dalam sangkar dan digantung di teras depan rumah.
Namun didapati oleh korban burung itu sudah tidak ada.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan selanjutnya pada hari Senin (7/2/2022) saksi Supraptono dan Yoga berusaha mencari di pasar burung Ajibarang
Mereka mencari tahu di komunitas burung namun tidak ketemu.
Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Kicau dari Kalimantan Tengah
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 4, 5 juta kemudian melaporkannya ke Polsek Ajibarang.
Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki-laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook).
DS kemudian kami amankan, Rabu (9/2/2022)," terangnya.
Saat ini DS diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.
Baca juga: Hendak Tangkap Ular Kobra yang Mangsa Burung Love Bird di Kandang, Mata 3 Pria Ini Kena Sembur Bisa
"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya. (Tribunbanyumas/jti)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
BanyumasPencuri Burung Bernilai Jutaan Rupiah di Banyumas Berhasil Dibekuk