Pengadilan Negeri Kupang Eksekusi Ballroom Timor Raya Palace
Pemberitahuan agar termohon bisa keluar secara baik-baik telah diberikan, namun termohon tidak mengindahkan hal tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang akhirnya mengeksekusi Ballroom Timor Raya Kupang, Jumat (11/2/2022).
Pengacara PT Bona selaku pemohon yang diwakilkan Fransisco Bernando Bessi mengatakan, eksekusi terhadap Ballroom Timor Raya Kupang sudah sesuai prosedur.
"Kami selaku pemohon yang mewakili PT Bona dari Jakarta dengan termohonnya Ibu Melaney Goni dalam hal ini juga adalah owner Timor Raya Ballroom yang dahulu."
"Proses ini sudah berjalan dari tahun lalu, yang mana PT Bona adalah pemenang lelang setelah memenangkn lelang di KPKNL. Beliau (PT Bona) membeli tempat tersebut."
"Selanjutnya dari pihak ibu Melaney Goni belum mau keluar akhirnya mereka kontak saya dan kami mengajukan proses eksekusi ke Pengadilan," jelas Fransisco yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/2/2022).
Menurut Fransisco, proses ini akhirnya berlanjut di bulan Desember 2021.
Ia menyebut jika pemberitahuan agar termohon bisa keluar secara baik-baik telah diberikan, namun termohon tidak mengindahkan hal tersebut.
Selanjutnya pada awal Januari 2022 tepatnya tanggal 11 Januari, gedung Ballroom Timor Raya Kupang sudah disita Pengadilan Klas I A.
"Selanjutnya sebulan kemudian kami lakukan tepatnya hari ini kami melakukan eksekusi," jelasnya.
Dari sisi historis, menurut Fransisco, masyarakat Kota Kupang memiliki banyak kenangan di Ballroom Timor Raya.
Namun, nantinya brand atau nama Timor Raya dipastikan sudah tidak ada lagi atau dihapus dikarenakan PT Bona selaku pemenang lelang akan mengubah tempat tersebut menjadi tempat yang lebih baik lagi.
Fransisco berharap PT Bona bisa memberikan warna yang baru dan berkontribusi untuk Kota Kupang kembali dengan grand design yang baru.
"Memang kita tahu di Timor Raya ini punya kenangan indah baik itu pesta pernikahan, pesta wisuda, atau acara ulang tahun, seminar dan lain-lain."
"Selanjutnya brand atau nama Timor Raya dipastikan sudah tidak ada lagi, karena dari Jakarta khususnya PT Bona akan mengubah tempat itu menjadi tempat yang lebih baik."
"Dan kita doakan semoga di tempat yang baru nanti tetap memberikan manfaat dan kontribusi bagi Kota Kupang yang kita cintai," jelas Fransisco.
Proses eksekusi juga dikawal aparat dari Polresta Kupang Kota, Polsek Kelapa Lima, Lurah Kelapa Lima, pihak Kecamatan dan BPN Kota Kupang.
Fransisco berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses eksekusi hingga akhirnya berjalan dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Eksekusi Ballroom Timor Raya Palace Kupang