Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Polisi Bongkar 2 Kuburan Diduga Korban Penganiayaan

Kepolisian bakal membongkar dua kuburan yang diduga menjadi korban penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Polisi Bongkar 2 Kuburan Diduga Korban Penganiayaan
Dok. Polda Sumatera via Kompas.com
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin telah diselidiki oleh pihak kepolisian lebih jauh.

Terbaru, pada Sabtu (12/2/2022), pihak Polda Sumatera Utara melakukan pembongkaran terhadap dua kuburan yang diduga korban penganiayaan semasa menjadi penghuni kerangkeng Bupati Langkat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Ya, hari ini Polda Sumut menggali dua kuburan (diduga) korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Hadi dikutip dari Kompas.com.

Hadi juga menuturkan lokasi kuburan yang dibongkar berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Kapolda Sumut Duga Korban Tewas di Kerangkeng dalam Rumah Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas dan Alat Penyiksaan

Pembongkaran juga melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.

“Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” jelas Hadi.

Berita Rekomendasi

Mengenai kemungkinan pembongkaran kuburan lainnya, Hadi mengatakan masih dilakukannya penyidikan.

“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” katanya.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada 64 saksi soal kuburan yang diduga dulunya merupakn korban penyiksaan di kerangkeng milik Terbit.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” jelas Panca.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga menyatakan telah menemukan sejumlah alat penyiksa.

Dikutip dari Tribun Medan, alat penyiksa yang diduga kuat digunakan adalah selang air.

Penemuan ini diungkapkan oleh Hadi Wahyudi pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Bupati Langkat Akui Ada yang Meninggal di Dalam Kerangkeng, Tapi Tidak Tahu Jumlahnya

Hadi mengatakan selang air ini diduga digunakan untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan tewas.

“Diantaranya selang utnuk mencambuk dan alat lainnya,” katanya.

Selain alat penyiksa, kepolisian juga menemukan lokasi pemakaman korban tewas.

Mengenai kuburan untuk korban terwas tersebut, Hadi menyebut menemukannya di sejumlah lokasi.

Namun, pihaknya saat itu enggan untuk membeberkan di mana saja lokasi korban tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Terbit tersebut.

Saat itu, Hadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim dan untuk lokasi nanti dijelaskan,” tutur Hadi.

Terbit: Tempat Pembinaan, Tak Perlu Izin

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu di tempat lain, pada Senin (7/2/2022), Komnas HAM juga memeriksa Terbit di Gedung Merah Putih terkait kerangkeng manusia yang dimilikinya.

Dikutip dari Kompas.com, Terbit mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut sengaja didirikannya untuk membina para pecandu narkoba.

Selain itu, ia juga menganggap tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu karena tempai itu terbuka dan diketahui banyak pihak.

“Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” katanya.

“Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan,” imbuh Terbit.

Terbit juga menambahkan, pembuatan ruang tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat setepat.

Dirinya juga menganggap, tokoh masyarakat seperti dirinya dirasa perlu membantu membuat tempat pembinaan bagi pecandu narkoba.

“Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba.”

“Sifatnya membantut warga di sana, ini permintaan masyarakat,” katanya.

Mengenai adanya penghuni yang meninggal, Terbit mengakui hal tersebut.

Baca juga: UPDATE Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Polisi Temukan Kuburan Korban Tewas hingga Alat Penyiksa

Namun menurutnya tidak ada tindakan penyiksaan terkait pembinaan tersebut.

“Laporan itu (adanya yang meninggal) kita lihat saja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung.”

“Bukan (bukan penyiksaan), bukan,” jelas Terbit.

Kemudian, Terbit mengklaim tidak memperkerjakan orang yang dibinanya tetapi hanya diberikan keterampilan.

“Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dewantoro/Irfan Kamil)(Tribun Medan/Fredy Santoso)

Artikel lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas