Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disiplin Prokes Longgar, Kota Tegal Naik ke PPKM Level Tiga

Di Jawa Tengah, daerah yang berstatus PPKM Level 3 hanya Kota Tegal. Ini akibat longgarnya disiplin masyarakat dalam menerapkann prokes.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Disiplin Prokes Longgar, Kota Tegal Naik ke PPKM Level Tiga
Istimewa
Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan pengecekan protokol kesehatan bioskop di Kota Tegal, Sabtu (30/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kota Tegal manjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang pekan ini berstatus PPKM Level 3.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Imendagri tersebut dikeluarkan pada Senin (7/2). Dalam instruksi tersebut, dijelaskan kabupaten/kota dengan statusnya masing-masing.

Di Jawa Tengah, daerah yang berstatus PPKM Level 3 hanya Kota Tegal.

Daerah dengan status PPKM Level 2 ada sejumlah 23 kabupaten/kota. Meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Kemudian daerah berstatus PPKM Level 1 ada 11 kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Sementara kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, berdasarkan laman resmi corona.tegalkota.go.id, pada Selasa (8/2) per pukul 10.30 WIB, jumlahnya mencapai 126 kasus.

Berita Rekomendasi

Padahal, pada minggu sebelumnya, Kota Tegal masih berstatus PPKM Level 1. Rupanya, ada tiga faktor yang menyebabkan Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari, mengatakan, ada delapan indikator dalam evaluasi tingkatan PPKM. Tiga di antaranya yang membuat Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.

Pertama, karena peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dalam satu minggu terakhir peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tegal meningkat secara drastis. Data terbaru tercatat ada 155 pasien Covid-19," jelasnya.

"Untuk minggu ini Kota Tegal mengalami peningkatan yang terkonfirmasi positif Covid-19," imbuh Prima kepada tribunjateng.com, Selasa (8/2).

Prima mengatakan, faktor kedua karena meningkatnya pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit. Saat ini tercatat ada sebanyak 23 pasien yang sedang rawat inap. Sisanya sebanyak 132 menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Pasien yang rawat inap di rumah sakit mengalami peningkatan. Kalau peringkat sebelumnya 0,8 persen di tingkat satu, saat ini 11,59 persen di tingkat tiga," ungkapnya.

Faktor ketiga, lanjut Prima, adalah tingkat testing yang terkategori sedang. Angka testing tersebut juga dipengaruhi dari banyak masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Jika pasien Covid-19 tinggi, maka jumlah sasaran testing pun terus bertambah.

Sementara untuk indikator lainnya dinyatakan aman, seperti angka kematian, tracing, treatment, vaksinasi total, dan vaksinasi lansia.

"Karena positivity rate-nya meningkat, maka sasaran testing juga harus ditingkatkan. Kalau untuk tracing dan treatment kita memadai," jelasnya.

Prima menilai, tingginya kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang melupakan protokol kesehatan (prokes).
Masyarakat sudah tidak disiplin dan menerapkan secara ketat.

Selain itu, banyak terjadi kerumunan di tempat-tempat publik.

"Pakai masker itu harus. Kedua cuci tangan sesering mungkin. Ketiga jaga jarak. Nah, jaga jarak ini yang memang agak sulit," jelasnya.

Kasus Baru 37.492
Di sisi lain, secara nasional, Pemerintah melaporkan penambahan 37.492 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, Selasa (8/2).

Penambahan kasus baru itu terjadi di seluruh provinsi.

Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Tanah Air kini berjumlah 4.580.093 kasus.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 10.817 kasus, Jawa Barat dengan 9.042 kasus, Banten 5.138 kasus, Jawa Timur 3.608 kasus, dan Bali dengan 2.425 kasus.

Sementara itu, kasus sembuh Covid-19 bertambah 10.708, sehingga jumlahnya menjadi 4.202.312.

Kemudian, ada penambahan 83 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 144.719 orang.

Hingga hari ini, pemerintah telah memeriksa 75.280.587 spesimen Covid-19 dari 50.667.072 orang. (fba/kps)

Baca juga: Widya Buat Camilan Manfaatkan Potensi Khas Rembang, Awalnya Coba-coba, Ternyata Laris

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas