Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tanjungbalai Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

 Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria di Tanjungbalai Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Polres Tanjungbalai
Personel Polres Tanjungbalai amankan Rudal pelaku perudapaksa anak tirinya 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh istrinya dan ini pria tersebut telah diringkus oleh polisi.

Kejadian itu terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibu angkatnya berinisial UR.

Terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kejadian bejat itu dilakukan Rudal (bukan nama sebenarnya) sudah sejak tahun 2016 silam.

Baca juga: Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya

“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban.

Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Eri mengungkap pencabulan yang dilakukan Rudal kepada anak tirinya kali pertama dilakukan saat korban berusia 10 tahun, atau setara kelas 5 SD.

Berita Rekomendasi

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Baca juga: KRONOLOGI 2 Santriwati Ngaku Diculik dan Dirudapaksa, Karang Cerita karena Tak Betah di Pesantren

Penangkapan terhadap tersangka Rudal dilakukan Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di Serdang Bedagai

Hal serupa juga terjadi di Serdang Bedagai (Sergai), seorang pria yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan akhirnya diringkus polisi.

Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Parahnya, anak tiri atau sebut saja Bunga yang dicabuli dan masih berusia 16 tahun, diketahui merupakan anak dari istri keempat pelaku.

Bahkan, untuk lebih memuaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya ini, Amri pun menceraikan istri keempatnya berinisial FS (36) yang bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Deliserdang.

Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, D
Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA, Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu. Di mana ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke Lubuk Pakam.

Baca juga: Pengelola Warteg di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun, Ini Kronologi EW Rudapaksa Karyawannya

"Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban berinisial FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan. Anaknya ditemukan di rumah mantan suaminya sekaligus pelaku Amri," ujar Made, Minggu (13/2/2022).

Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan dihadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya atau pelaku berulang kali.

"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.

Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Rudapaksa Anak Tiri Berungkali setelah Ceraikan Istri Keempat, Ibu Korban Laporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas