Pria Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Terbongkar saat Korban Jajan Banyak, Pelaku Ternyata Residivis
Seorang pria berinisial RH (39) nekat melecehkan dua bocah laki-laki. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RH (39) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat nekat melecehkan dua bocah laki-laki.
Kasus itu terbongkar saat guru korban bertanya mengenai korban yang jajan lebih banyak dari biasanya.
Korban pun mengaku telah menjadi korban tindak asusila oleh RH.
Ternyata RH merupakan seorang residivis kasus serupa.
Ia bebas pada Maret 2021 lalu.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, RH (39) yang melakukan pelaku pelecehan terhadap dua orang bocah di Kabupaten Padang Pariaman, ialah seorang residivis.
Menurutnya, bahwa RH pernah tersandung yakni dengan kasus yang sama, atas perbuatan bejatnya menodai bocah.
Baca juga: Pergi dari Rumah karena Ingin Bebas, Gadis di Aceh Dilecehkan Remaja, Modus Beri Tumpangan Menginap
AKP Muhammad Arvi menjelaskan, terduga pelaku yakni RH (39) merupakan seorang residivis kasus asusila sesama jenis itu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku (RH) merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Palembang, dan baru bebas dari masa hukuman pada Bulan Maret Tahun 2021," kata AKP Muhammad Arvi pada hari Sabtu (12/2/2022).
Saat itu, RH menjalani masa hukuman selama empat tahun.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pariaman pada hari Jumat (11/2/2022) malam.
RH diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.
Masing-masing korban diketahui masih berusia 10 dan 11 tahun.
Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan bejat terduga pelaku diketahui setelah korban mengakuinya kepada salah seorang guru di sekolahnya.
Korban mengungkapkan peristiwa memilukan yang menimpanya, setelah sang guru menanyai korban yang tampak jajan lebih banyak dari biasanya.
Baca juga: Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya
Baca juga: Update Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri Dini Hari Takut Diamuk Warga
Kronologi Versi Polisi
Dilansir TribunPadang.com, Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan perbuatan asusila, di wilayah hukum polres setempat.
Seperti dilansir pemberitaan sebelumnya, perbuatan asusila itu dilakukan seorang lelaki inisial RH (39) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
AKP Muhammad Arvi mengatakan bahwa awalnya dua orang korban berusia 10 dan 11 tahun itu ditanyai oleh salah seorang guru di sekolahnya.
Sang guru menanyai dua orang bocah itu, karena tampak jajan lebih banyak dari biasanya.
"Korban dengan polosnya menjawab bahwasanya ia telah diberi uang oleh terduga pelaku," kata AKP Muhammad Arvi pada hari Sabtu (12/1/2022).
Lantas, sang guru kembali bertanya kepada dua orang korban, kenapa RH memberikan sejumlah uang kepada mereka.
Baca juga: Bos Warteg Rudapaksa Karyawan, Kesepian Jauh dari Istri, Pelaku Coba Akhiri Hidup saat Ditangkap
"Korban menjawab bahwa RH telah melakukan tindakan tak terpuji kepada mereka," ungkap AKP Muhammad Arvi.
Setelah ditanyai kembali, kedua korban mengaku tidak ingat lagi berapa kali RH melakukan tindakan keji itu.
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah pengakuan dari korban, sang guru memberitahukan masalah tersebut kepada orang tua korban.
"Atas kejadian yang menimpa itu, kedua korban mengeluhkan sakit pada bagian organ tubuh tertentu mereka," lanjut AKP Muhammad Arvi.
Orang tua korban yang merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk di proses lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.
"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelaku Aksi Sodomi di Padang Pariaman, Polisi : Seorang Residivis Kasus Serupa, dan Bebas Maret 2021
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.