Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Terbongkar saat Korban Jajan Banyak, Pelaku Ternyata Residivis

Seorang pria berinisial RH (39) nekat melecehkan dua bocah laki-laki. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Terbongkar saat Korban Jajan Banyak, Pelaku Ternyata Residivis
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial RH (39) nekat melecehkan dua bocah laki-laki. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RH (39) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat nekat melecehkan dua bocah laki-laki.

Kasus itu terbongkar saat guru korban bertanya mengenai korban yang jajan lebih banyak dari biasanya.

Korban pun mengaku telah menjadi korban tindak asusila oleh RH.

Ternyata RH merupakan seorang residivis kasus serupa.

Ia bebas pada Maret 2021 lalu.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, RH (39) yang melakukan pelaku pelecehan terhadap dua orang bocah di Kabupaten Padang Pariaman, ialah seorang residivis.

Menurutnya, bahwa RH pernah tersandung yakni dengan kasus yang sama, atas perbuatan bejatnya menodai bocah.

Baca juga: Pergi dari Rumah karena Ingin Bebas, Gadis di Aceh Dilecehkan Remaja, Modus Beri Tumpangan Menginap

Berita Rekomendasi

AKP Muhammad Arvi menjelaskan, terduga pelaku yakni RH (39) merupakan seorang residivis kasus asusila sesama jenis itu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku (RH) merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Palembang, dan baru bebas dari masa hukuman pada Bulan Maret Tahun 2021," kata AKP Muhammad Arvi pada hari Sabtu (12/2/2022).

Saat itu, RH menjalani masa hukuman selama empat tahun.

Diketahui sebelumnya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pariaman pada hari Jumat (11/2/2022) malam.

RH diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.

Masing-masing korban diketahui masih berusia 10 dan 11 tahun.

Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas