6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja.com | Santo Ari
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong tegas melaporkan kembali anaknya yakni Dwi Rahayu Saputro (24) ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022)
"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan.
Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.
Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. (Tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Kembali Jual Perabot Rumah Milik Ibunya Dijerat Pasal Berlapis
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.