6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Satuan Reskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka kepada Dwi Rahayu Saputro (24), anak dari Paliyem atas kasus pencurian dalam keluarga.
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada menyatakan berdasarkan laporan Paliyem tersebut, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong serta warga sekitar mengamankan Dwi pada hari Minggu (13/2/2022) kemarin.
Saat itu, Dwi tengah pulang ke rumahnya.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Diamankan saat bersama pacar
AKP Archye Nevada mengatakan, saat mengamankan pelaku, polisi juga mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut sehingga ikut bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami laksanakan penahanan di rutan Polres Bantul," ucap Archye, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Pemuda Bantul yang Jual Perabot Rumah Kembali Berulah, Kini Jual Kompor hingga Meja Kursi
2. Motif memenuhi kebutuhan pribadi
Archye memaparkan, motif Dwi mengulangi perbuatannya masih sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dwi sendiri disebutnya tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang berdomisili di Jawa Timur.
3. Kompor Dijual dalam Perjalanan ke Rumah Pacar
Adapun barang yang diambil oleh Dwi ada dua yakni meja yang kemudian dijual di daerah Bantul, yang kedua adalah kompor yang merupakan bantuan Bupati Bantul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.