Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati

Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati
Tribunjogja.com | Santo Ari
Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong tegas melaporkan kembali anaknya yakni Dwi Rahayu Saputro (24) ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) 

Kompor tersebut dijual oleh tersangka pada saat akan ke rumah pacarnya yang ada di Jawa Timur.

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalanan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.

4. Sempat belikan barang untuk pacar

Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.

Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut.

Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.

5. Pacarnya orang yang sama

Berita Rekomendasi

Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.

Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.

"Ini masih pacar yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022). (istimewa)

Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul.

6. Terancam 9 Tahun Penjara 

Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas