Eks Kepala Disbud Serahkan Rp 125 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar
Editor: cecep burdansyah
Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.
Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sementara itu JPU dalam dakwaan memasang dakwaan alternatif dan subsideritas kepada terdakwa Bagus Mataram.
Dakwaan kesatu primer, perbuatan Bagus Mataram diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)
Baca juga: Presiden Kita Ini Kayak Koboy, Saya Senang dan Antusias