Eks Kepala Disbud Serahkan Rp 125 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (nonaktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58), menyerahkan uang titipan Rp 125 juta lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan oleh dua orang saksi.
Penyerahkan uang tersebut untuk membayarkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Bagus Mataram.
Bagus Mataram ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Tadi kami menyerahkan uang Rp 125.686.250 untuk membayar kekurangan kerugian negara ke Kejari Denpasar," kata Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat (11/2).
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha juga membenarkan telah ada penyerahkan uang oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
"Penasihat hukum terdakwa (Bagus Mataram) kembali menyerahkan uang titipan Rp 125.686.250. Uang titipan tersebut diterima Kasi Pidsus Negeri Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika," ujarnya.
Eka Suyantha mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian lanjutan.
"Sebelumnya telah dilaksanakan penyerahkan uang pada Senin (5/7/21) Rp 783.647.250 oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya penyerahan atau pengembalian uang ini sebagai upaya kejaksaan dalam rangka memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan karena perbuatan terdakwa.
"Dengan adanya pengembalian uang oleh terdakwa ini nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan," ucap Eka Suyantha.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menunda sidang penbacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Bagus Mataram, Jumat. Ditundanya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap akan surat tuntutannya.
"Sidang pembacaan surat tuntutan ditunda oleh majelis hakim. Jaksanya belum siap dengan surat tuntutan," jelas Komang Sutrisna, penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.
Akibat perbuatan Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sementara itu JPU dalam dakwaan memasang dakwaan alternatif dan subsideritas kepada terdakwa Bagus Mataram.
Dakwaan kesatu primer, perbuatan Bagus Mataram diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)
Baca juga: Presiden Kita Ini Kayak Koboy, Saya Senang dan Antusias