Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Disbud Serahkan Rp 125 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar

Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Eks Kepala Disbud Serahkan Rp 125 Juta,  Kasus Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
IST
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (nonaktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58), menyerahkan uang titipan Rp 125 juta lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan oleh dua orang saksi.

Penyerahkan uang tersebut untuk membayarkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Bagus Mataram.

Bagus Mataram ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

"Tadi kami menyerahkan uang Rp 125.686.250 untuk membayar kekurangan kerugian negara ke Kejari Denpasar," kata Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat (11/2).

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha juga membenarkan telah ada penyerahkan uang oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

"Penasihat hukum terdakwa (Bagus Mataram) kembali menyerahkan uang titipan Rp 125.686.250. Uang titipan tersebut diterima Kasi Pidsus Negeri Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Eka Suyantha mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian lanjutan.

"Sebelumnya telah dilaksanakan penyerahkan uang pada Senin (5/7/21) Rp 783.647.250 oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," jelasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penyerahan atau pengembalian uang ini sebagai upaya kejaksaan dalam rangka memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan karena perbuatan terdakwa.

"Dengan adanya pengembalian uang oleh terdakwa ini nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan," ucap Eka Suyantha.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menunda sidang penbacaan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Bagus Mataram, Jumat. Ditundanya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap akan surat tuntutannya.


"Sidang pembacaan surat tuntutan ditunda oleh majelis hakim. Jaksanya belum siap dengan surat tuntutan," jelas Komang Sutrisna, penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas