FAKTA Mantan Kapolsek di Soppeng Dihabisi 4 Pemuda, Motif Masalah Sepele, Pelaku Tak Terima Disalip
Kasus pembunuhan seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Korban Kompol (Purn) Kamaruddin dihabisi karena masalah sepele oleh 4 pemuda.
Pelaku menganiaya lantaran tak terima disalip anak korban saat di jalan.
Kini keempat pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunTimur.com, Senin (14/2/2022):
Baca juga: FAKTA Ritual Maut di Pantai Payangan: 1 Anggota Polisi Jadi Korban hingga Kesaksian Korban Selamat
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula pada Rabu (9/2/2022) sore.
Saat itu, anak korban berboncengan dengan teman perempuannya.
Anak korban menyalip para pelaku.
Pelaku yang tak terima langsung mengejar anak korban hingga ke kediamannya di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Kemudian anak korban dengan para pelaku terlibat cekcok.
Mendengar keributan, Kamaruddin pun keluar untuk membela anaknya.
Situasi semakin panas sehingga pelaku menikam Kamaruddin tepat di dada kanan.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun tidak terselamatkan karena luka yang ia derita.
Diketahui korban merupakan mantan Kapolsek Lilirilau dan Kapolsek Amali.
Baca juga: Terkuak Motif Asmara, Fakta Baru Pembunuhan Pria di TPU Kober, Abun Tewas Saat Menuju Rumah Kekasih
Pelaku berhasil diamankan
Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil mengamankan para pelaku.
Identitas mereka masing-masing, MSN (19), Ep (21), YM (19), dan Zn (20), yang kesemuanya warga Kabupaten Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, para pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal.
Polisi menyebutkan, peristiwa penikaman yang terjadi pada Rabu (9/2/2022) sore itu, murni akibat peristiwa insidentil.
"Kami cari informasi, ada dimungkinkan sebagian besar masyarakat mengenali korban, karena mantan kapolsek."
"Tapi setelah kami konfrontir, pelaku tidak mengenal korban. Anak korban juga tidak saling mengenal," katanya.
Baca juga: 7 FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan, Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga, Kini Jadi Tersangka
Motif karena masalah sepele
Santiaji menyebut, motif dari kasus ini karena masalah sepele.
Dimana pelaku tak terima disalip oleh anak korban saat berada di jalan.
Pelaku mengejar anak korban hingga ke rumahnya.
Pelaku kemudian cekcok dengan korban hingga akhirnya melukainya hingga tewas.
"Ada ketersinggungan antara sesama pengguna jalan," katanya.
Santiaji menambahkan, pelaku yang menusuk korban adalah MSN, sementara teman-temannya ikut memprovokasi.
"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta," katanya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)