5 Pencuri Kerupuk Diamankan Aparat Polres Payakumbuh, Begini Modus Pelaku Beraksi
Kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian bahkan ada karyawan di toko milik korban ikut melakukan pencurian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Aparat Polres Payakumbuh mengamankan 5 orang berinisial RJ (22), FS (33), HF (35), YS (35), dan AD (27).
Mereka diamankan karena menjadi tersangka pencurian kerupuk warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Kelima pelaku berada di Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Akno Pilindo selaku Kasat Reskrim Polres Payakumbuh mengatakan korbanya bernama Jon mengalami kerugian Rp 11,9 juta lebih .
"Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara menambah jumlah barang pesanan pelanggan melebihi yang diminta," kata AKP Akno Pilindo.
Kelebihan itulah yang kemudian pelaku jual ke Kota Solok dengan harga di bawah standar.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook
Ia menjelaskan, kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian.
"Bahkan ada karyawan di toko milik korban ikut melakukan pencurian ini, yaitu tukang muat barang," katanya.
Aksi pencurian itu diketahui oleh korban setelah melakukan pemeriksaan gudang pada (6/2/2022).
"Pelaku berinisial AD mengakui telah melakukan pencurian dengan melibatkan karyawan di toko korban," katanya.
AKP Akno Pilindo mengatakan pelaku berinisial AD juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4e, Jo Pasal 64 KUHPidana," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 5 Pelaku Pencuri Kerupuk di Limapuluh Kota Diamankan Polres Payakumbuh, Kerugian Capai Rp 11,9 Juta