Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pencuri Kerupuk Diamankan Aparat Polres Payakumbuh, Begini Modus Pelaku Beraksi

Kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian bahkan ada karyawan di toko milik korban ikut melakukan pencurian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Pencuri Kerupuk Diamankan Aparat Polres Payakumbuh, Begini Modus Pelaku Beraksi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM,  PADANG - Aparat Polres Payakumbuh mengamankan 5 orang berinisial RJ (22), FS (33), HF (35), YS (35), dan AD (27).

Mereka diamankan karena menjadi tersangka pencurian kerupuk warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.  

Kelima pelaku berada di Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Akno Pilindo selaku Kasat Reskrim Polres Payakumbuh mengatakan korbanya bernama Jon mengalami kerugian Rp 11,9 juta lebih .

"Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara menambah jumlah barang pesanan pelanggan melebihi yang diminta," kata AKP Akno Pilindo.

Kelebihan itulah yang kemudian pelaku jual ke Kota Solok dengan harga di bawah standar.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian.

"Bahkan ada karyawan di toko milik korban ikut melakukan pencurian ini, yaitu tukang muat barang," katanya.

Aksi pencurian itu diketahui oleh korban setelah melakukan pemeriksaan gudang pada (6/2/2022).

"Pelaku berinisial AD mengakui telah melakukan pencurian dengan melibatkan karyawan di toko korban," katanya.

AKP Akno Pilindo mengatakan pelaku berinisial AD juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4e, Jo Pasal 64 KUHPidana," katanya. (*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 5 Pelaku Pencuri Kerupuk di Limapuluh Kota Diamankan Polres Payakumbuh, Kerugian Capai Rp 11,9 Juta

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas