Gondol Rp 845 Juta Milik Perusahaan, Karyawan Pemasaran Oli di Banyumas Diciduk, Modus Order Fiktif
Kasus penggelapan uang perusahaan dengan modus orderan fiktif terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang perusahaan dengan modus orderan fiktif terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah ATG (27) dan DG (42).
Kedua warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ini merupakan karyawan perusahaan pemasaran oli.
Akibat ulah ATG dan DG, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kasus ini berawal saat tersangka ATG (27) memesan atau order fiktif.
Baca juga: Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta
Ia order dengan menggunakan nama customer tanpa seizin dari customer tersebut.
Setelah barang berhasil dipesan kemudian Tersangka DG (42) selaku Sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.
Lalu mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai instruksi dari tersangka ATG (27).
Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke PT tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka ATG (27).
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor dari pihak PT tersebut merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas.
Baca juga: Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal
Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan pencarian selama 4 bulan, pada hari Jumat (11/2/2022) pukul 22.00 WIB tersangka ditemukan keberadaannya di rumahnya selanjutnya dengan surat perintah membawa tersangka ATG (27) dibawa ke kantor Satreskrim untuk diperiksa," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan diperkirakan rugi sebesar Rp 845 juta.
Sementara order fiktif itu dilakukan sejak Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama–sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Motif Order Fiktif, Dua Karyawan di Purwokerto Rugikan Perusahaan hingga Ratusan Juta
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)