LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati
Live streaming sidang sidang vonis terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2)
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Live streaming sidang Sidang Vonis terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Baca juga: Ditolak Komnas HAM, Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Irawan Bukan Asal Mau JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Harapan keluarga korban
Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.
Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Harapan Keluarga Korban
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Komentar Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum, berharap aparat penegak hukum bijaksana dalam membuat keputusan berdasarkan dalil yang ada atas kasus yang menjerat Herry Wirawan.
"Tapi kami yakin keputusannya berdasarkan dalil yang ada. Mereka paham tentang KUHP, mereka paham sosial kemasyarakatan dan mereka paham bukan pertama kali," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Desa Talagawangi Kadungora saat peninjauan persiapan pembangunan Tol Getaci, Jumat (11/2/2022).
Ia juga meyakini keputusan nanti yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan sepenuhnya murni hasil dari proses hukum dan sesuai dalil.
"Tidak ada tekanan politik, tidak ada intrik penguasa, dan tidak ada tekanan publik sehingga akan berjalan dengan baik," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar bisa menerima keputusan apa pun yang dibacakan majelis hakim nanti di sidang vonis terhadap Herry Wirawan.
Baca juga: Jaksa Harap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
"Karena saya yakin keputusan nanti ada beberapa penafsiran, entah terlalu berat entah kurang dan lainnya."
"Percayalah kepada aparat insyaallah menentukan sebijaksana mungkin dan akan menimbulkan kejeraan bagi pihak pelaku itu sendiri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Besok Dilaksanakan Sidang Vonis Guru Bejat Herry Wirawan, Ini Harapan Keluarga Korban dan Herry Wirawan Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dengan Pemberatan