Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati hingga divonis oleh hakim ketua seumur hidup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Dikutip dari Tribun Bogor, raut wajah Herry Wirawan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali bahkan hingga membuat Asep merasa terkejut.

Melihat raut wajah Herry tersebut membuat Asep merasa gusar.

Hal ini dikarenakan, menurut Asep, Herry harusnya menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Hari ini akhirnya menjadi hari penghakiman terakhir bagi Herry Wirawan.

Herry menjalani sidang vonis dan Hakim Ketua yaitu Yohanes Purnomo Suryo Adi memutuskan Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Adapun daftar putusan hakim atas kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)(Tribun Jabar/Fakhri Fadlurrohman)(Tribun Jateng/Muslimah)(Tribun Bogor/Khairunnisa)

Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas