Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati hingga divonis oleh hakim ketua seumur hidup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir cerita dari Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan telah berada di titik akhir.

Hari ini, Selasa (15/2/2022), putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh hakim adalah memberikan vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Dikutip dari Tribunnews, vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Diketahui, putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan

Selain itu, JPU juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Setelah mengetahui vonis yang diberikan, berikut perjalanan kasus yang dihadapi Herry Wirawan dari terungkapnya rudapaksa yang dilakukan hingga vonis seumur hidup yang diterimanya.

Mulai Terkuak pada Juni 2021

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)
BERITA REKOMENDASI

DIkutip dari Tribun Jateng, awal mula kasus Herry Wirawan terungkap pada Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Pada saat dirumahnya, orang tua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.

Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.

Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).


Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas