Kata Pakar terkait Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah membeberkan analisanya terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung meloloskan pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), dari hukuman mati.
Menurut pendapatnya, ada dua hal terkait kejahatan yang layak dijatuhkan hukuman mati kepada pelakunya.
Misalnya, kejahatan yang secara moral sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Lalu, kejahatan yang diartikan di suatu tempat dinilai sangat jahat, tetapi di tempat lain tidak begitu jahat.
Untuk itu, ia menyebut hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan.
"Ada kejahatan yang dari moral kejahatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain, maka pidana mati itu sempurna untuk bisa diterapkan."
"Tapi ada lagi kejahatan yang terkait dengan misalnya mala prohibita, bisa diterjemahkan dalam konteks jahat sangat jahat di suatu tempat tapi tidak sangat jahat di tempat lain."
"Maka mungkin hakim ini melihat kejahatan ini tidaklah layak diterapkan pidana mati," ungkap Nasrullah, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (15/2/2022).
Namun, ia tidak menyalahkan keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku alih-alih hukuman mati.
Sebab, Nasrullah menyebut, terkadang filosofi keadilan menurut penegak hukum dan masyarakat bisa berbeda.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
"Kadang-kadang filosofi hukum dari penegak hukum itu bisa saja ketika dipadukan dengan keadilan masyarakat bisa berbeda."
"Saya sendiri melihat perilaku terdakwa ini mungkin layaknya memang pidana mati, tetapi saya juga tidak akan menyalahkan hakim," tutur Nasrullah.
Menurutnya, dalam mengadili suatu perkara, hakim selalu mempertimbangkan dengan cermat dari fakta persidangan.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dapat menerima rasa keadilan dalam vonis yang sudah dijatuhkan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.