Medan Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipenuhi
Kota Medan Kota Medan Sumatera Utara PPKM Level 3 mulai 15 Februari hingga dua minggu ke depan.
Editor: Erik S
8. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) pada pukul 10.00 wib hingga 21.00 wib dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
9. bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai
b. kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikas peduli lindungi yang diperkenankan masuk
c. anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi
orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
d. restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
10. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan
pengaturan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3
12. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum,
tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 %
(lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
13. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. kegiatan olahraga pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a. diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat:
c. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah
orang 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
15. kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
seluncur, fitnes center dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wb dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % (lima puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi;
16. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) makimal 50 % (lima puluh persen) dari kepasitas atau maksimal 50 (lima puluh orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerap'an protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Kasus Aktif Positif Covid-19 Belum Turun, PPKM Mikro di Daerah Belum Berjalan Secara Optimal
17. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai
denoan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen)
denoan mene rapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(cr14/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
SIMAK, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Medan
https://medan.tribunnews.com/2022/02/16/simak-ini-aturan-lengkap-ppkm-level-3-kota-medan?page=all