Polda Sumut Akan Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejaksaan
Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan siap dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.
"Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2/2022), dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/2022) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu (16/2/2022).
Hadi mengungkapkan sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Minta 3 Provinsi Ini Tingkatkan Cakupan Vaksin Covid-19 yang Masih Rendah
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
Baca juga: 2 Pasien Covid-19 di Tangerang Meninggal Dunia, Satgas: Keduanya Sudah Divaksin
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ucap Hadi.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong Sudah Lengkap, Kombes Hadi: Penyidik Segera Dilimpahkan