Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: FAKTA Viral Video Syur Pasangan Sejenis | Sidang Vonis Herry Wirawan

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Fakta viral video syur pasangan sejenis hingga sidang vonis Herry Wirawan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER Regional: FAKTA Viral Video Syur Pasangan Sejenis | Sidang Vonis Herry Wirawan
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Diketahui, video asusila itu diunggah menjadi beberapa bagian.

Yakni dari bagian satu sampai bagian tujuh.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021), diketahui sebelumnya dirinya telah diancam dengan hukuman mati.

Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?

Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Fakta Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Pelaku Ngaku Stres karena Pandemi

Baca juga: Kasus Siswi SMP Layani 7 Siswa Seumuran Secara Bergiliran di di Wonogiri Dibawa ke Jalur Hukum

3. Pimpinan Ritual di Pantai Payangan Bukan Ustaz, Pernah Kerja di Malaysia hingga Jadi MC Dangdut

Terungkap fakta terkait Nur Hasan, pimpinan ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ia mengoordinasi 23 orang yang tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara, melakukan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas