Remaja di Sulawesi Habisi Nyawa Ayah Tiri Gara-gara Sering Pukul Ibu Kandungnya
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Ketika ditemukan, kondisi pria tersebut bersimbah darah.
Editor: Hasanudin Aco
Korban telah dibawa ke RSUD Andi Makkasau untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku juga telah diamankan beserta barang bukti. Ia dikenai pasal 338.
"Ancaman hukumannya dikenai pasal 338, minimal 15 tahun penjara," tukas AKP Hasdin.
Pelaku Sempat Sembunyi di Rumah Tetangga
Kapolsek Soreang, IPTU Muhammad Natsir mengatakan bahwa laporan masuk sekira pukul 04.30 dini hari.
"Kami menerima laporan sekira pukul setengah lima subuh, saya bersama anggota langsung turun ke TKP," katanya kepada tribun timur, Rabu (16/2/2022) siang.
Saat di lokasi, dirinya telah menemukan korban dalam kondisi berlumur darah.
"Untuk memastikan korban tewas, kami telpon call center 112," ujarnya.
IPTU Natsir langsung menyisir lokasi kejadian. Kemudian, pihaknya menemukan pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah tetangganya.
"Kami temukan pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah warga," jelas Kapolsek itu.
"Pelaku diringkus tanpa perlawanan," tambahnya.
Menurut pengakuan warga, kata IPTU Natsir, pelaku dan korban memiliki hubungan yang kurang baik.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan korban dibawah oleh pihak call center 112 ke RSUD Andi Makkasau.