Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Satu Korban Dicabuli 20 Kali, Ini Modus Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati

Polisi menjerat WA, dengan UU perlindungananak pasal 81 dikarenakan korban lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Salah Satu Korban Dicabuli 20 Kali, Ini Modus Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM,  SUKABUMI - WA (36), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendekam dibui karena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondok pesantrennya.

WA yang biasanya memakai sarung kini mengenakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.

Saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah alasan melakukan aksi bejat itu, WA menjawab bahwa dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban telah melakukan tindakan bejat itu pada 3 orang.

"Korbannya 3 orang,  berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18)," katanya.

Pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Baca juga: Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron

BERITA REKOMENDASI

Modus WA melakukan rudapaksa mengiming-imingi korban akan membantu menyembuhkan penyakit dan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.

 Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban sehingga melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek.


Lalu nenek menyampaikan kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas