Tukang Kredit di Magelang Jateng Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Sejak 2020
AR adalah seorang penyandang disabilitas mental. Perbuatan keji itu dilakukan RR sejak 2020.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG- RR (58) seorang tukang kredit keliling di Magelang Jawa Tengah tega memperkosa AR (25).
AR adalah seorang penyandang disabilitas mental. Perbuatan keji itu dilakukan RR sejak 2020.
Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Enam Tahun, Dilakukan Hampir Setiap Hari, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang," ujar Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Rabu (16/2/2022).
"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjut Kapolres
Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Baca juga: Kesehatan Mental Gofar Hilman Terganggu karena Tuduhan Pelecehan, Ketakutan Saat Ojek Online Datang
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres.
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Perempuan Disabilitas di Magelang Diperkosa Sampai Hamil 6 Bulan, Dilakukan Tiap Rumah Sepi