Bayi Diambil Usai Dilahirkan, Unung dan Suaminya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Nebus Bayi
Unung mengaku, ia dan suaminya, sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Nasib malang menimpa pasangan suami-istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44).
Warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, itu dipaksa harus membayar puluhan juga rupiah agar bisa membawa pulang anak mereka yang diambil kerabat mereka tak lama setelah dilahirkan, beberapa minggu lalu.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung saat ditemui di kediaman mereka, Rabu (16/2) malam.
Unung mengatakan, bayi itu diambil kerabat mereka, suami-istri A dan D, tak lama setelah persalinan selesai, Selasa (18/1) subuh.
Saat itu, Unung masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang. Persalinan dilakukan di rumah, dibantu paraji (dukun beranak).
Unung mengaku, ia dan suaminya, sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.
Saat itu, mereka mengizinkan karena mengira A dan D hanya ingin merawat anak mereka sementara.
Terlebih, saat itu A dan D, yang memang belum memiliki anak, beralasan bahwa hal tersebut mereka lakukan untuk "memancing" agar mereka segera memiliki keturunan.
Kepadanya, kata Unung, A dan D juga sempat memberikan uang Rp 1 juta.
"Katanya untuk uang penyeumpal (mengambil bayi, Red). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung. "Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada."
Kegelisahan Unung semakin menjadi karena keesokan harinya, paraji dan keluarga D kembali datang ke rumah mereka seraya mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan ekahan.
"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.
Meski masih tak mengerti dengan apa yang ia alami, kata Unung, jawaban paraji sedikit menenangkannya. Itu sebabnya, ia juga tak curiga ketika keluarga D kembali datang ke rumah mereka pada Kamis (20/1) malam.
"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterei," kata Unung.
Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya, sementara Pipin saat itu tak berada di rumah sedang kerja lembur.
Belakangan diketahui surat bermaterei tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.
Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka. Namun, tak pernah berhasil.
Karena khawatir anak mereka tak bisa diambil lagi, Unung dan Pipin pun meminta bantuan kepada saudara mereka di Kecamatan Rajapolah.
"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.
Baca juga: Presiden Kita Ini Kayak Koboy, Saya Senang dan Antusias
Mediasi
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, upaya mediasi tengah mereka upayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak keluarga A dan D, menurut Ato, memang sempat menolak memberikan begitu saja bayi Bu Unung dan tetap meminta biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta. Namun, upaya persuasif terus mereka lakukan.
"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.
"Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi."
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (firman suryaman)
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.