Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diambil Kerabat Setelah Tali Ari-ari Dipotong, Pipin dan Unung Dipaksa Tebus Bayinya Rp 25 Juta

suami istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), hancur karena belum bisa melihat buah hatinya

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diambil Kerabat Setelah Tali Ari-ari Dipotong, Pipin dan Unung Dipaksa Tebus Bayinya Rp 25 Juta
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Hati pasangan suami istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), hancur karena belum bisa melihat buah hatinya.

Warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya berpisah dengan anak kandungnya, Selasa (18/1/2022) subuh.

Unung hanya sempat meminang anaknya sebentar, sesaat setelah tali ari-ari dipotong.

"Sekitar pukul 02.00, saya merasakan mulas-mulas. Suami saya sudah bersiap-siap membawa ke paraji (dukun bersalin)," kata Uung saat ditemui di rumahnya di Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/2/2022) malam.

Dikutip dari TribunJabar, baru berjalan sampai pintu depan, Unung merasakan mau melahirkan.

Tanpa bisa ditahan lagi, dalam posisi berdiri, bayi pun keluar.

Pipin, suami Unung, untungnya sigap.

Berita Rekomendasi

Ia bersiap menadah bayi yang keluar dari rahim istrinya hingga akhirnya bayi mereka lahir.

Darah pun berceceran di sekitar pintu.

Baca juga: Mahasiswi asal Kalteng Buang Bayi di Serambi Masjid Dusun Brajan Bantul, Ini Alasan Pelaku

Sambil menahan rasa sakit, Unung berupaya memangku bayi yang belum terputus tali ari-arinya.

Pipin segera menemui paraji mengabarkan istrinya melahirkan di pintu rumah. 

Saat paraji tiba, Unung masih berdiri sambil memangku buah hatinya.

Paraji pun lalu memutus tali ari-ari.

"Sejak saat itulah saya tidak melihat lagi bayi saya ke mana, terlebih kondisi saya sendiri masih lemah dan syok," ujar Unung.

Baca juga: Makam Misterius di Bantul, Bayi Hasil Hubungan Terlarang dan Korban Aborsi

Baru pagi harinya Unung menanyakan keberadaan bayinya. Pipin menjawab dibawa kerabat untuk dipelihara pasangan A dan D.

Sejak itulah Unung menderita lahir batin. Bayi yang baru dilahirkan dibawa orang untuk dipelihara.

Minta tebusan Rp25 juta

Beberapa minggu setelahnya, keluarga Unung menghubungi sang kerabat.

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung saat ditemui di kediaman mereka, Rabu (16/2) malam.

Unung mengaku, ia dan suaminya, sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.

Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022).
Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Saat itu, mereka mengizinkan karena mengira A dan D hanya ingin merawat anak mereka sementara.

Terlebih, saat itu A dan D, yang memang belum memiliki anak, beralasan bahwa hal tersebut mereka lakukan untuk "memancing" agar mereka segera memiliki keturunan.

Kepadanya, kata Unung, A dan D juga sempat memberikan uang Rp 1 juta.

"Katanya untuk uang penyeumpal (mengambil bayi, Red). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung. "Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada."

Baca juga: Herry Divonis Seumur Hidup, KPAI Soroti Keadilan untuk 13 Korban dan 9 Bayi: Ganti Rugi Sangat Kecil

Kegelisahan Unung semakin menjadi karena keesokan harinya, paraji dan keluarga D kembali datang ke rumah mereka seraya mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan ekahan.

"Saat itu saya langsung bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.

Meski masih tak mengerti dengan apa yang ia alami, kata Unung, jawaban paraji sedikit menenangkannya. Itu sebabnya, ia juga tak curiga ketika keluarga D kembali datang ke rumah mereka pada Kamis (20/1) malam.

"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," kata Unung.

Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya.

Sementara Pipin saat itu tak berada di rumah sedang kerja lembur.

Baca juga: Kardus yang Ditemukan Jamiin Ternyata Isinya Jasad Bayi, Ada Pesan Tolong Dikuburkan dengan Baik

Belakangan diketahui surat bermaterei tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka. Namun, tak pernah berhasil.

Karena khawatir anak mereka tak bisa diambil lagi, Unung dan Pipin pun meminta bantuan kepada saudara mereka di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin. 

Mediasi

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, upaya mediasi tengah mereka upayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Pihak keluarga A dan D, menurut Ato, memang sempat menolak memberikan begitu saja bayi Bu Unung dan tetap meminta biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta.

Namun, upaya persuasif terus mereka lakukan.

Baca juga: Warga Kuripan Lombok Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus

"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato. "Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi."

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (TRIBUNJABAR/firman suryaman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siti Zaenab Pinjamkan Bayi untuk Pancingan Saudara, Malah Sial Harus Tebus Rp 25 Juta ke Saudaranya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas