Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Demak Dilaporkan ke Polda Jateng: Minta Rp 470 Juta Agar Jadi Perangkat Desa

M disebut menjanjikan korbannya diterima sebagai perangkat desa dan harus setor uang

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Demak Dilaporkan ke Polda Jateng: Minta Rp 470 Juta Agar Jadi Perangkat Desa
IST/Net
Ilustrasi penipuan M, seorang oknum kepala desa di Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK-  M, seorang oknum kepala desa di Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

M disebut menjanjikan korbannya diterima sebagai perangkat desa. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 470 juta.

Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahu 2021 yang ditandatangi Kades saat mengambil uang.

Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.

Baca juga: 98 Rumah di Demak Jateng Rusak Diterjang Angin Kencang

Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta pada tahun 2021.

Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo, dan uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.

"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022).

BERITA TERKAIT

Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.

Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.

Lanjutnya setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin.

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak

Namun rupanya janji kades itu tidak ditepati.

"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang," tutur dia.

Sarmun menuturkan Kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes, karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas